Di awal tahun, Pemerintah seharusnya memperbaiki koordinasi. Namun bisa dilihat di media swasta nasional yang memberitakan, Pemerintah terkesan kurangnya koordinasi terkait kebijakan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan biaya urus BPKB dan STNK bukan usulan Kementerian Keuangan, karena Pemerintah melalu PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri, dan telah ditandatangani oleh Presiden sejak 6 Desember 2016. Secara mengejutkan, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution memberikan keterangan pada 4 Januari 2016 bahwa Presiden mengingatkan kalau untuk tariff PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi. Tindakan ini dinilai serampangan karena terlihat silih lempar. Jika sebenarnya bapak presiden tidak menginginkan kenaikan harga tinggi-tinggi lantas kenapa sampai adanya kenaikan pajak sampai 243.5%. maka kami menuntut agar bapak presiden mencabut PP nomor 60 tahun 2016 dan tidak menetapkan kebijakan yang serampangan.
Untuk menganggpu pencabutan subsidi listrik, Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Kemitraan dan Pemberdayaan Koperasi UMKM Iwan Gunawan, ditemui di Bandung, menilai pemilihan kebijakan yang mencabut subsidi sangat tidak tepat Karena bersamaan dengan semakin kuatnya ancaman ketidakpastian ekonomi global.Memang ada apa dengan ekonomi global jika kenaikan harga TDL terjadi. Per 1 Januari 2017 dari Rp 605/kWh menjadi Rp 791/kWh Per 1 Maret 2017 menjadi Rp 1.034/kWh Per 1 Mei 2017menjadi Rp 1.352/kWh Per 1 Juli 2017 menjadi Rp 1467,28/kWh Per 1 Juli 2017 akan naik 242,5 % Menurut kajian yang telah dilakukan oleh BEM KM ITB, Pemerintah menyatakan bahwa terdapat 18,8 Juta pelanggan dari 22,9 juta rumah tangga ialah golongan mampu yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik dan hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi. Akan tetapi pencabutan bertahap ini tentu secara makro akan mendorong peningkatan inflasi selain memperluas ruang fiskal, dan secara mikro akan melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah yang menjadi pelanggan utama listrik berdaya 900VA. Masyarakat yang terkena dampak tentu akan merasakan “pemiskinan relatif” yang disebabkan oleh berkurangnya pendapatan yang diterima mereka karena kebutuhan pengeluaran yang perlu ditunaikan untuk membayar listrik yang melonjak 143% hingga Mei 2017.. Masyarakat sekarang sudah resah akan berita kenaikan listrik dan kenaikan BBM non-subsidi. Yang jadi bahan sorotan kita kenapa Badan Usaha yang menetapkan kenaikan harga? Tindakan tersebut bertentangan dengan PP nomor 191 Tahun 2014. Dalam Putusan MK Perkara Nomor 002/PUU-I/2003, telah ditentukan bahwa ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Maka dengan kondisi saat ini seharusnya tindakan pemerintah yang tepat adalah meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing produk, bukan mengganggu daya beli. Harga harga pasar yang terjadi saat ini beberapa mengalami kenaikan. Yang terjadi pada kenaikan harga bahan pokok diantaranya
Manado naik 3,7% menjadi Rp27.800 per kg. Bandung naik 3,1% menjadi Rp33.000 per kg.
Manado naik 36,7% menjadi Rp38.950 per kg. Semarang naik 23 % menjadi Rp68.400/kg. DKI Jakarta naik 22,6% menjadi Rp76.360/kg. Jayapura naik 11,1% menjadi Rp66.670/kg. Menanggapi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, kami meminta pemerintah dalam pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang telah di tempatkan harus di awasi dengan baik. Berkaca dari kasus yang terjadi belakangan ini, ada beberapa tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia secara Illegal. Kasus tersebut terjadi di serang, dan Sulawesi. Serta beberapa posisi strategis seperti seperti Direktur salah satunya beberapa BUMN di pegang oleh TKA. Walau dalam peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), jabatan yang dilarang untuk TKA hanya jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri. Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Maka sudah tentunya kita menjaga agar kepentingan asing tidak masuk ke Indonesia dan memecah NKRI Karena kepentingan pribadi atau kelompok. Karena melihat kondisi ini, kami mahasiswa aliansi BEM Seluruh Indonesia wilayah Jawa Barat menyatakan sikap :
Senantiasa mengawal dan menyuarakan untuk perjuangan kebijakan yang pro rakyat. Hidup Mahasiswa! TTD BEM Seluruh Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Barat Presiden BEM REMA UPI Ahmad Fauzi Ridwan Referensi : http://economy.okezone.com/topic/3967/harga-bahan-pokok (diakses 10 Januari 2016). http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2017/01/03/kadin-jabar-tolak-kenaikan-tarif-listrik- awal-2017-389516 (diakses 10 Januari 2016) Catatan dari Kominfo BEM Polman: Rilis pers ini sudah mengalami penyuntingan pada beberapa kesalahan penulisan tanpa mengubah isi dari rilis ini. Narahubung: Teddy S. Apriana (Line: teddy.s.apriana); Iqbal Fauzul (Line: iqbalfauzul) Leave a Reply. |
PengelolaKementerian Kominfo BEM-KM Polman Bandung ArsipKategori |