Tidak terdaftar di DPT (daftar pemilihan tetap)?
Ternyata mudah banget yaa ngurusnya Ini nih langkah agar bisa mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara) terdekat: 1. Siapkan dokumen identitas diri anda seperti KTP, KK, atau Paspor. 2. Bawa dan lapor pada hari H (9 april 2014) pada PPS (panitia pemungutan suara) setempat, direkomendasikan pada pagi hari jam 7-9 di TPS, sampaikan bahwa anda mau mencoblos sebagai DPK (daftar pemilih khusus) tambahan. 3. Datang lagi 1 jam sebelum penutupan TPS, pukul 12.00 lalu coblos partai serta caleg pilihan anda.. #dari kita untuk Indonesia tercinta. sumber: Audiensi BEM SI 08 April 2014 dengan KPU dan Banwaslu
xxx
16/6/2014 01:53:08
ayo nyoblos..
Reply
Leave a Reply. |
Kementerian Kominfo
Kementrian yang berfokus pada kemajuan informasi dan komunikasi Keluarga Mahasiswa Polman Archives
November 2016
Categories
All
|